Hukum Menggunakan Facebook
Diposting oleh
DioNxRnR
Label:
Pengetahuan
di
15.05
Saya pernah “merinding” ketika membaca kaidah yang disebutkan Ibnul Qayyim di bawah ini (dalam kitab إغاثة اللهفان من مصايد الشيطان / Ighatsatul lahfaan min Mashaayidis-Syaithaan.
الشارع حرم الذرائع و إن لم يقصد بها المحرم لإفضائها إليه
Syariat mengharamkan segala sarana yang bisamengantarkan pada hal yang haram, meskipun ketika memanfaatkan sarana tersebut “TIDAK DINIATKAN UNTUK BERBUAT HARAM“.
Renungkanlah kaidah di atas…
Boleh jadi, ketika kau memajang foto saudari kandung wanitamu, itu menjadi sebab teman-teman FB-mu yang lain melihat saudarimu itu!
Boleh jadi, ketika kau menautkan video (yang kau anggap bermanfaat) di wall FB-mu, sedangkan di dalamnya terdapat gambar wanita tidak memakai jilbab –dan ini terlarang dilihat secara syariat-, kau menjadi sebab orang lain melihat wanita-wanita itu. Padahal, mungkin kau telah tahu bahwa memandangi wanita bukan mahram adalah hal yang terlarang.
Dan masih banyak boleh jadi lainnya yang jika kau lakukan, kau menjadi sebab orang lain berbuat maksiat tanpa kau sadari.
Apa susahnya kau hapus lawan jenis dari facebookmu?
Apa susahnya kau hapus foto-foto dan gambar mahkluk bernyawa dari facebookmu?
Apa susahnya kau hapus teman-teman lamamu yang fasik, yang hanya memenuhi facebookmu dengan kata-kata “kotor” atau gambar-gambar tidak layak, sedangkan kau pun tidak menasehatinya? Bukankah selemah-lemahnya iman adalah diam karena tidak berdaya, bukan diammendiamkan? Padahal kau pun masih bisa berkomunikasi dengan kawanmu entah bertemu langsung, sms, email, atau pos. Maka, Demi Allah, meremove mereka bukanlah pemutusan silaturahmi…
Dan alhamdulillah…
Ketika kuremove banyak anggota keluargaku…
Tak satupun dari mereka yang menganggapku memutus silaturahmi…
Justru dengan meremove mereka itulah kesempatan untuk dakwah…
Menyampaikan ilmu… Menyampaikan dalil… kepada mereka…
Bahwa gambar makhluk bernyawa adalah haram...
Memajang foto anak, foto wisuda, foto keluarga untuk kenangan adalahharam…
Berkomunikasi dengan lawan jenis tanpa hajah adalah sarana menujuharam…
Sampaikan pada mereka dalil kalau kita jujur mau manfaatkan facebook untuk dakwah…
Ingat!
Dakwah adalah menyampaikan, bukan diam ketika kita melihat kemungkaran, sedangkan lisan kita masih mampu menyampaikan…
Dan ingat pula bahwa ustadz bukan dalil!
Maka, jangan kau bilang, “Bukankah ustadz A pajang foto anak, ustadz B pajang foto diri…?”
Karena dalil syar’i adalah Allah berfirman… Rasulullah bersabda… Bukan ustadz berkata….
Jangan ikuti ustadz, kecuali kalau membawa dalil…
karena…
وإذا الدعاوى لم تقم بدليلها بــالنص فهي على السفاه دليل
Jika para pendakwa tidak menopang argumentasinya dengan nash
Maka dia berada di atas selemah-lemahnya dalil
.
Renungkanlah kaidah di atas….
Agar kita bisa senantiasa berjalan di atas ilmu…
Jangan sampai kita merasa berilmu…
Namun ternyata kita bermaksiat tanpa kita sadari…
Dan jikalau kau ingin mengkritik risalahku…
Atau mencela ucapanku…
Renungkanlah dulu dan cobalah pahami dengan baik ucapan Ibnul Qayyim di atas, karena…
و كم من عائب قولا صحيحا و آفته من الفهم السقيم
Berapa banyak orang mencela ucapan yang benar…
Penyebabnya adalah pemahaman yang buruk…
( Note saya (dion): Saya sendiri jujur banyak sekali dosa dan kekhilafan yang telah saya lakukan, saya sempat ingin menutup akun fb saya sendiri, tapi klw saya tutup bagaimana saya menebarkan informasi ini (mungkin ini pembelaan pribadi saya yang terlalu sayang klw harus tutup akun fb, tapi cobalah renungkan kalimat" diatas, semogga bermanfaat dan sedikit mengurangi dosa-dosa kita )
==> Memajang Foto di Facebook ?
aa akhwati fillah, hendaklah kalian berpikir dua kali untuk memajang foto kalian, baik itu di blog kalian, website kalian, facebook kalian atau semacamnya. Ketahuilah, wajah kalian, meskipun bukan termasuk aurat, merupakan sumber fitnah yang bisa menggoda lelaki kapansaja! Maukah kalian menjadi sumber fitnah bagi kaum pria?! Maukah paras elokmu dengan bebasnya dipandang dan dinikmati oleh mata-mata khinat!? Pikirkanlah!
Permasalahannya, bukan haram tidaknya foto makhluk bernyawa (yang masih terjadi perselisihan antara ulama, dan kita masing-masing memiliki pendirian terhadap hal ini), tapi permasalahannya yaitu, FITNAH yang dapat ditimbulkan disebabkan foto kalian yang menyebabkan orang tertipu daya dengan rayuan syaithon sehingga menyebabkan dosa bagi mereka dengan memandangmu dengan syahwat.
Aku postingkan hal ini sebagai bentuk kepedulianku terhadap diriku, terhadapmu dan terhadap seluruh lelaki yang mengakses internet.
Jika memang Alloh menganugerahkan dirimu paras yang cantik.. maka syukurilah dengan menjaganya untuk tidak seenaknya dipandang oleh mata-mata pria.. jagalah perhiasan itu untuk suamimu kelak, yang membuatmu lebih suci dimatanya..
—
Wahai para suami, jujurlah pada diri kalian..
Ridhokah kalian jika istri (atau istri-istri) kalian dipandang secara bebas oleh para pria?
Wahai para pemuda, jujurlah juga pada diri kalian..
ridhokah kalian jika calon istri kalian, telah terlebih dahulu wajah cantiknya dilihat dan dinikmati dengan bebasnya oleh orang-orang sebelummu?
silahkan berpikir dengan hati yang jernih???
Anda sedang membaca artikel tentang Hukum Menggunakan Facebook dan anda bisa menemukan artikel ini dengan url https://catatantidur.blogspot.com/2014/07/hukum-menggunakan-facebook.html. Jika anda ingin menyebarluaskan artikel ini mohon cantumkan link sumbernya! Terima kasih.
Posting Komentar